Ngropoh, 9 November 2025, di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, masyarakat dituntut untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penipuan online (phishing) yang kini semakin marak. Menyikapi hal tersebut, Aprilia Wahidatul Hasanah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, yang sedang melaksanakan GIAT 13 di Desa Ngropoh, mengadakan kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Penipuan Online (Phishing)” bersama Ibu-Ibu PKK Desa Ngropoh, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Ngropoh ini, Aprilia menjelaskan bahwa phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang dapat dikenakan sanksi hukum karena termasuk tindakan penipuan dan pencurian data pribadi. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila menjadi korban penipuan online.
Melalui pendekatan hukum yang sederhana dan contoh kasus nyata, Aprilia mengajak Ibu-Ibu PKK untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, seperti nomor rekening, OTP, maupun kata sandi. Ia juga memberikan tips aman berinternet agar masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih cerdas dan aman di dunia digital.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 4: Pendidikan Berkualitas, melalui peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat desa.
Bu Nar salah satu perwakilan masyarakat Desa Ngropoh menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. “Materi seperti ini sangat bermanfaat, apalagi disampaikan kepada Ibu-Ibu seperti kami yang sudah lansia".
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Ngropoh, khususnya para ibu, dapat menjadi lebih cerdas digital, sadar hukum, dan mampu melindungi keluarga dari ancaman kejahatan siber.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook